Bagaimana Hukum Driver Online Antar Makanan yang Haram?

Bagaimana Hukum Driver Online Antar Makanan yang Haram?

Bagaimana hukum mengantar barang yang tidak Halal?
Hukum Driver Online antar makanan yang tidak halal - Zaman sekarang sudah menjadi kebiasaan orang untuk memesan makanan secara online. Kita tinggal bayar dan menunggu makanan datang di antarkan oleh Driver ojek online.

ojol
driver online 

Namun, tidak semua pemesan/pembeli makanan adalah seorang Muslim. Bisa saja pemesan beragama lain sehingga dia membeli makanan yang tidak halal bagi seorang yang beragama Islam.

Lantas bagaimana hukumnya mengantarkan makanan yang tidak halal bagi seorang Driver Online yang beragama Islam?

Menurut Buya Yahya jika seorang Driver Online mendapatkan pesanan mengantarkan makanan yang mengandung daging B2 ataupun minuman khamr.

Hal itu Sah-sah saja.

Dengan tanda kutip jika pesanan tersebut diantar ke seorang yang Non Muslim juga. Dan beliaupun menganggap bahwa itu adalah sesuatu yang terhormat. Karena dia (non muslim) memesan itu secara tertutup yang artinya tidak mengajak satupun orang Muslim.

"Jika ini milik kalangan mereka sendiri, mereka halal dalam agamanya untuk mengonsumsi khamr, maka 
di haruskan menjaga barang tersebut. Asalkan ia tidak mengajak Muslim lain. Karena kalau mengajak satu saja itu sudah rusak semuanya"

Itu merupakan salah satu bentuk Toleransi terhadap mereka yang Non Islam. Namun, hukumnya haram jika pesanan haram tersebut di antar kepada seorang yang beragama Islam.

"Jadi kalau antar makanan/minuman itu untuk kaumnya tidak dikatakan haram karena tidak ada Kemaksiatan atau tidak ada saling menyakiti, mendustai, menjerumuskan dan itu hukumnya Sah-sah saja.

Wallahu alam bishawab